Hukum  

Kejati Sumsel amankan tersangka korupsi jaringan internet



Redaksi Nusa – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meringkus Ridwan, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi jaringan Internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga melakukan modus penggelembungan harga bersama tersangka lainnya Muhammad Arif.

(Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *