“Kami memberikan bimbingan teknis penguatan tugas dan fungsi kepada UPT Pemasyarakatan terutama pada pelayanan makanan, kesehatan dan rehabilitasi pecandu narkoba di Lapas maupun Rutan,” kata Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Elly Yuzar, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menilai pelayanan terhadap tahanan maupun warga binaan pemasyarakatan terutama seperti pemberian makanan bergizi, rehabilitasi para pecandu narkoba dan kebersihan dapur di lapas maupun narkotika sudah sangat baik.
Menurutnya, kebersihan makanan maupun dapur di lapas maupun rutan merupakan keharusan sebagai bentuk pelayanan kepada tahanan maupun warga binaan.
“Kebersihan dapur lapas maupun rutan tak ada tawar menawar lagi, harus bersih,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi dapur di Lapas Rajabasa dan Lapas Narkotika Bandarlampung sangat bersih dan higienis. Bahkan lebih bersih dari dapur di luar lapas,” tambahnya.
Di sisi lain, layanan rehabilitasi sosial di Lapas Narkotika Bandarlampung juga sangat baik.
Ia menyebutkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika di lembaga pemasyarakatan.
“Pelayanan rehabilitasi narkotika lembaga pemasyarakatan di Lampung merupakan salah satu UPT percontohan terbaik. Kami sangat mengapresiasi, katanya.
Elly Yuzar berharap pembinaan terhadap narapidana yang menjalani pelayanan rehabilitasi agar seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat pulih, produktif serta melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Ia dalam kesempatan itu juga memberikan apresiasi kepada pihak terkait yang telah menjalin kerja sama dengan Kemenkumham terutama BNN terkait pembinaan kepada WBP kasus narkotika dan obat obatan terlarang.
Baca juga: Kemenkumham: Kunjungan delegasi Thailand ke lapas perkuat kerja sama
Baca juga: Kemenkumham susun aturan turunan pemenuhan hak bersyarat narapidana
Pewarta: Agus Wira Sukarta/Ardiansyah
Editor: Guido Merung
Copyright © Redaksi Nusa 2024