Ketua Tim Kerja Pemeriksa Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Syahdi Hadiyanto mengatakan sistem desain industri di Indonesia menganut prinsip konstitutif, yang artinya pemohon perorangan maupun badan hukum, baik sendiri maupun bersama-sama, harus mengajukan permohonan ke DJKI untuk memperoleh hak desain industri.
“Permohonan desain industri yang diajukan ke DJKI akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan secara administrasi maupun substantif,” ujar Syahdi dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (14/5), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Untuk itu, DJKI kembali melaksanakan kegiatan “Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri” sebagai upaya menyelaraskan pemahaman tentang penyiapan data administratif dan substantif desain industri yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: DJKI Kemenkumham dorong pemanfaatan merek bagi UMKM di daerah
Hal tersebut karena masih banyak ditemukan berbagai kendala dalam proses pengajuan desain industri yang dilakukan oleh pemohon sehingga berpotensi membuat suatu permohonan tersebut ditarik kembali bahkan ditolak.
Syahdi membeberkan pemeriksaan administratif desain industri di DJKI meliputi pemeriksaan fisik dan dokumen formalitas, sedangkan pemeriksaan substantif meliputi kebaruan desain industri.
Dia menegaskan data yang disusun secara cermat dapat meningkatkan peluang keberhasilan permohonan desain industri untuk mendapatkan sertifikat sekaligus menekan biaya dan waktu pemrosesan permohonan.
Data administratif dan substantif desain industri yang lengkap dan benar, sambung dia, secara tidak langsung akan berkontribusi pada peningkatan kualitas kekayaan intelektual secara keseluruhan.
“Data yang lengkap juga dapat dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, serta inovasi di masa depan,” tuturnya menambahkan.
Baca juga: Kemenkumham dorong UMKM perempuan manfaatkan kekayaan intelektual
Dalam kesempatan sama, Fita Permata selaku ketua pelaksana kegiatan menjelaskan pemeriksaan data administratif dan substantif dilakukan untuk melindungi desain industri kepada pihak yang berhak.
Untuk pengajuan pendaftaran desain industri saat ini sudah bisa diajukan secara daring oleh para pemohon melalui laman https://desainindustri.dgip.go.id/.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan narasumber, yakni Harry Anugrah Mawardi selaku Dosen Fakultas Teknik dan Desain Institut Teknologi Sains Bandung, Bayu Saputra Slamet selaku Pemeriksa Desain Industri Muda, dan Habibah Afianti Windyaswara selaku Analis Kekayaan Intelektual.
Acara dihadiri peserta sebanyak 80 orang yang terdiri atas mahasiswa Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB) dan President University.
Baca juga: DJKI hadirkan klinik kekayaan intelektual di seluruh kanwil
Baca juga: Hari KI Sedunia, DJKI tekankan urgensi ekosistem kekayaan intelektual
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © Redaksi Nusa 2024