Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa di Lapas Cebongan, Sleman, Selasa, mengatakan bahwa oknum pejabat berinsial M tersebut melakukan pelanggaran pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada bulan November 2023.
“Kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin,” kata dia.
Selain satu oknum pegawai, menurut Agung, pihaknya juga memeriksa delapan orang WBP yang diduga terlibat kasus pungli tersebut.
“Kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan,” ujar dia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, oknum pegawai itu berpeluang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat serta dicopot dari jabatan.
Dengan jabatan struktural yang dimiliki, menurut Agung, oknum pegawai tersebut diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk memberikan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain dengan menarik pungutan.
“Nah ini ‘kan suatu pelanggaran yang harus kami basmi sesuai dengan komitmen kami adalah pemberian layanan secara gratis itu komitmen dari kami,” kata dia.
Selain melakukan tindakan tegas, menurut Agung, pascakejadian itu jajaran pimpinan di Lapas Cebongan telah melakukan pembenahan layanan WBP secara menyeluruh.
“Situasi Lapas Sleman berubah total inilah upaya kami kaitanya pembenahan untuk komitmen dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan pelayanan kepada WBP tanpa ada pungutan,” kata dia.
Baca juga: KPK periksa mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Lapas Cibinong
Baca juga: Tersangka narkoba gunakan handphone dalam lapas usai setor Rp250 ribu
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © Redaksi Nusa 2024