Sikap tersebut ditunjukkan dengan mengimplementasikan kebijakan Anti-SLAPP secara efektif dan strategis
Jakarta (Redaksi Nusa) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
“Komnas HAM mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang melepaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvervolging) pada 21 Mei 2024 terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, ketika memberikan pendapat HAM (amicus curiae) pada proses pemeriksaan perkara tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa perkara hukum yang menimpa Daniel merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dan berpotensi menjadi bentuk pelanggaran HAM terhadap pembela HAM lingkungan hidup.
Menyusul dijatuhkannya putusan bebas terhadap Daniel, Komnas HAM pun menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran UU ITE Daniel telah menunjukkan sikap kredibel dan profesional.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Anti-SLAPP adalah konsep perlindungan hukum masyarakat agar tidak dapat dituntut maupun digugat secara perdata ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, ia menilai bahwa putusan bebas Daniel merupakan pembelajaran yang baik bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kriminalisasi pembela HAM di kemudian hari.
“Putusan bebas ini juga memberikan sinyal positif bagi perlindungan terhadap pembela HAM dan upaya-upaya perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan sebagai bagian dari pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia, tuturnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran UU ITE. Sebelumnya, Daniel divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
“Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu,” kata Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona dalam sidang putusan pada 4 April 2024.
Selain hukuman penjara, Daniel juga dijatuhi hukuman denda Rp5 juta dengan ketentuan denda itu tidak dibayar maka digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © Redaksi Nusa 2024