Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas yang akan menjadi “wasit” dalam industri aset digital tengah mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk tansaksi kripto. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari rencana transisi wewenang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang akan dimulai pada tahun 2025 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Hasan Fawzi, belum lama ini mengatakan bahwa pihaknya akan mulai membahas hal tersebut setelah pengawasan beralih ke OJK. Saat ini, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas lantaran berada di bawah payung Bappebti.
Nantinya, ketika pengawasan berada di tangan OJK, beberapa pihak memprediksi bahwa klasifikasi atas aset kripto juga berpotensi berubah menjadi aset keuangan digital, yang akan dibarengi dengan redefinisi kategori aset dan juga peraturannya.
Menanggapi hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, menyambut baik rencana OJK untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan industri aset digital. Menurut pandangannya sebagai pelaku usaha, kebijakan adalah faktor penting untuk menjaga integritas dan pertumbuhan pasar, termasuk di sektor kripto.
“Kami berharap regulasi baru ini tidak hanya fokus pada aspek pengenaan pajak, tetapi juga mempertimbangkan potensi industri kripto sebagai pendorong ekonomi digital di Indonesia. Pasalnya, regulasi yang terlalu ketat juga bisa berisiko menghambat inovasi dan pertumbuhan,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Perlu Adanya Dialog Terbuka antara Pemerintah dan Stakeholder
Oscar juga menekankan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan stakeholder guna memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan dapat menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Hal itu perlu dikedepankan, lantaran menurutnya, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain utama dalam ekonomi digital global.
Optimisme Oscar beralasan, karena berdasarkan data Bappebti, pada paruh pertama tahun ini saja, jumlah investor kripto di tanah air sudah mencapai 20,24 juta pelanggan. Artinya, hampir 8% dari total populasi penduduk Indonesia yang mencapai 282,47 juta jiwa sudah memiliki kripto. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari total investor pasar modal yang mencapai 13 juta SID.
Ditambah, Indonesia juga berhasil menyabet peringkat ke-5 untuk kategori “crypto degen” versi CoinGecko, dengan persentase mencapai 3,96%.
Bagaimana pendapat Anda tentang rencana penyesuaian tarif pajak kripto di Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.