Jakarta (Redaksi Nusa) – Produsen mobil Porsche dikabarkan telah mengajukan paten untuk jenis baru mesin pembakaran internal yang menggunakan enam langkah.
Porsche mematenkan mesin enam langkah, bukan empat langkah seperti yang digunakan pada kebanyakan mesin piston mobil yang dinilai dapat menghasilkan lebih banyak tenaga, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi emisi.
Kebanyakan mesin menyuntikkan bensin dan udara, memampatkan bahan bakar, menyalakan bahan bakar, lalu mendorong gas buang ke knalpot, dengan piston bekerja dalam gerakan turun, naik, turun, naik atau empat gerakan (atau langkah) terpisah.
Baca juga: Porsche pantau persaingan mobil listrik China
Baca juga: Porsche rayakan 50 tahun Turbo Terror dengan 911 edisi terbatas
Mengutip laporan Hagerty sebagaimana dikutip Drive pada Sabtu (28/9) waktu setempat, Porsche telah menambahkan langkah kompresi dan pengapian tambahan ke dalam proses tersebut yang bekerja untuk menyuntikkan, mengompresi, menyalakan, mengompresi, menyalakan, dan mengeluarkan gas buang, dengan total enam langkah.
Mekanisme internalnya juga telah diubah dibandingkan dengan mesin biasa, dengan poros engkol berputar di dalam cincin pada roda gigi planet, dengan dua posisi titik mati atas dan titik mati bawah yang berbeda dalam enam langkah.
Pengajuan paten tersebut dideskripsikan sebagai “metode untuk mesin pembakaran dengan dua kali tiga langkah”.
Meskipun ide mesin enam langkah telah ada selama setidaknya 140 tahun, kompleksitas dan peningkatan biaya produksi membuat mesin tersebut tidak pernah menjadi populer.
Namun, dengan meningkatnya tekanan pada produsen mobil untuk meningkatkan penghematan bahan bakar dan menurunkan emisi, Porsche mungkin tengah menjajaki cara-cara baru untuk memastikan mesin pembakaran internal tetap ada di 911 selama mungkin.
Baca juga: Porsche hentikan 718 versi BBM, mobil listrik menanti
Baca juga: Porsche tarik semua model Taycan karena masalah rem
Baca juga: Porsche Taycan berubah jadi kapal selam, terjang banjir di Dubai
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Zita Meirina
Copyright © Redaksi Nusa 2024