Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawas kripto anyar di Indonesia telah menyusun beberapa kebijakan untuk mengembangkan ruang aset digital. Salah satunya adalah dengan membuat pedoman keamanan siber yang wajib dipatuhi oleh perusahaan kripto lokal.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (ITSK), Hasan Fawzi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan periode April 2024, mengatakan bahwa pedoman tersebut juga akan menjadi acuan bagi industri keuangan digital untuk menjalankan bisnisnya secara lebih aman.
“Saat ini, panduan tersebut sedang disusun untuk menjadi kerangka ketahanan dan keamanan siber di sektor aset keuangan digital dan aset kripto (IAKD),” jelas Hasan.
Selain itu, guna menunjang peralihan wewenang pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, pihaknya juga masih berupaya membentuk tim transisi bersama dengan lembaga lainnya.
Dalam tim transisi ini, OJK akan bertindak sebagai koordinator untuk melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia maupun Bappebti.
OJK Buat Kriteria Sandbox
Tidak hanya itu, OJK juga bakal masuk dan mengatur implementasi artificial intelligence (AI). Hasan mengatakan bahwa regulator sedang merumuskan kebijakan baru terkait penerapan artificial intelligence di sektor keuangan.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan kolaborasi lintas lembaga untuk menghasilkan regulasi yang sepenuhnya lengkap. Hal tersebut diperlukan sebagai salah satu strategi mitigasi risiko dalam hadirnya inovasi di bidang teknologi keuangan.
Seperti diketahui, tidak lama setelah pasar kripto booming, teknologi AI ikut hadir dan memperlihatkan lonjakan minat yang tak kalah besar.
Menyoal sandbox, Hasan menegaskan bahwa pihaknya masih terbuka terhadap segala bentuk inovasi, termasuk di sektor kripto, untuk bersama-sama mengembangkan ekosistem digital tanah air.
OJK telah menyusun beberapa aspek yang akan menjadi panduan bagi setiap pengajuan izin entitas kripto.
“Terdapat kriteria eligibility, testing plan, dan juga penegasan soal exit policy berupa pendaftaran dan perizinan lebih lanjut. Kami membuka diri terhadap seluruh inovator untuk mendaftarkan, menguji, dan mengonfirmasi model bisnis yang ditawarkan,” tambah Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menambahkan, setiap peserta sandbox akan mendapatkan keuntungan berupa penawaran langsung model bisnis di dalam lingkup terbatas. Selain itu, pengecualian sementara di dalam lingkup industri jasa keuangan juga berpotensi diberikan berdasarkan rekomendasi.
Namun, OJK menegaskan bahwa bagi entitas kripto yang sudah mengantongi izin dari Bappebti, tidak perlu melakukan registrasi di OJK. Kewajiban sandbox dan pendaftaran hanya berlaku untuk entitas baru yang akan menjalankan bisnis aset digital.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.