Operasi Ilegal, Bybit Dapat Peringatan dari Regulator Prancis



Otoritas pengawas pasar Prancis, Autorité des Marchés Financiers (AMF), memberikan peringatan kepada masyarakat terkait investasi kripto. Wasit di industri jasa keuangan itu secara tegas menyebutkan bahwa salah satu crypto exchange global, Bybit, adalah platform investasi ilegal. Oleh sebab itu, otoritas meminta warga untuk menghindari layanan tersebut.

Tidak dijelaskan secara pasti apa yang membuat AMF merasa perlu mengeluarkan surat peringatan tersebut. Namun, yang jelas menurut AMF, Bybit telah masuk dalam daftar hitam sejak 20 Mei 2022.

Perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki kepatuhan pada rezim regulasi Prancis dan juga secara tidak sah menawarkan layanan keuangan digital kepada masyarakat.

“AMF berhak mengambil tindakan hukum dan memblokir platform tersebut guna menutup akses,” ancam AMF.

Untuk itu, regulator mendesak masyarakat yang telah berinvestasi di Bybit untuk mengambil tindakan yang diperlukan dan memutus akses terhadap aset digital mereka.

Selain itu, seluruh investor juga diharapkan sudah memiliki rencana mitigasi sendiri jika platform tersebut secara tiba-tiba menghentikan layanan kepada masyarakat.

Prancis Ikuti Jejak Hong Kong

Sikap tegas yang ditunjukkan otoritas Prancis mengikuti jejak regulator Hong Kong yang pada Maret lalu juga melakukan hal serupa. Melalui Komisi Sekuritas dan Berjangka (SFC), Hong Kong menyayangkan langkah Bybit yang secara tidak sah terus melakukan penawaran aset digital kepada investor dalam negeri.

Dalam kacamata SFC, sampai saat ini, tidak ada satu pun entitas afiliasi grup Bybit yang memiliki lisensi atau terdaftar di regulator. Oleh karena itu, pemasaran yang dilakukan oleh Bybit menarik perhatian regulator karena secara tidak langsung turut meningkatkan potensi risiko bagi investor.

Sebelumnya, Bybit juga telah menarik operasinya dari wilayah Inggris dan Kanada karena adanya pengetatan aturan terkait aset digital.

Berbagai tekanan tersebut nyatanya tidak membuat ekspansi Bybit mengendur. Pada Maret lalu, melalui kolaborasi dengan SATOS, Bybit mulai melebarkan sayap bisnisnya ke wilayah Belanda. Bahkan, perusahaan merilis platform kripto teregulasi yang dinamakan Bybit.nl.

Aksi itu sengaja dilakukan guna membuka akses Web3 yang lebih luas bagi investor Belanda dan Eropa.

Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *