Jakarta (Redaksi Nusa) – Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan ganjil-genap sebagai salah satu langkah untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini dirancang untuk mengatur lalu lintas dan mengurangi jumlah kendaraan yang melintas pada jam-jam tertentu.
Aturan ganjil-genap membatasi kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan angka akhir ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka akhir genap berlaku sebaliknya, yaitu pada tanggal genap.
Baca juga: Jenis mobil yang bebas melintas di jalan ganjil genap
Jam operasional ganjil-genap
Pembatasan ganjil-genap diberlakukan dalam dua periode waktu setiap harinya. Pada pagi hari, aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan pada sore hingga malam hari, pembatasan diterapkan dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, kendaraan bermotor bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil-genap. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pengguna jalan di luar waktu-waktu sibuk untuk mengakses berbagai ruas jalan tanpa pembatasan.
Penentuan plat ganjil-genap
Penentuan status ganjil atau genap pada kendaraan didasarkan pada digit terakhir nomor polisi. Kendaraan dengan nomor polisi yang diakhiri angka 1, 3, 5, 7, atau 9 dianggap ganjil, sedangkan yang diakhiri angka 0, 2, 4, 6, atau 8 dianggap genap.
Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu. Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap yang diperbolehkan melintas sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Hari libur nasional, DKI tiadakan ganjil-genap pada 16 September
Ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap di Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sanksi pelanggaran
Pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dapat dikenakan sanksi berupa tilang. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Denda maksimal yang dapat dikenakan adalah sebesar Rp500.000. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar hukum pemberian sanksi.
Baca juga: DKI tiadakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025
Pengecualian ganjil-genap
Dapat diketahui, ada beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil-genap, antara lain:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans
- Angkutan umum berpelat kuning
- Kendaraan angkutan barang
- Sepeda motor
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengangkut uang bank/ATM.
Memahami dan mematuhi aturan ganjil-genap merupakan langkah penting bagi masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengatasi masalah lalu lintas di Jakarta. Kebijakan ini dirancang untuk mengurangi volume kendaraan di jalan sehingga kemacetan dapat diminimalisir.
Selain itu, kepatuhan terhadap aturan ganjil-genap juga berkontribusi pada peningkatan kualitas udara di ibu kota. Dengan berkurangnya jumlah kendaraan, emisi gas buang dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi seluruh warga Jakarta.
Baca juga: Cara mengatur Google Maps untuk plat nomor kendaraan ganjil genap
Baca juga: Daftar akses exit tol yang terkena ganjil genap
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © Redaksi Nusa 2025