Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan roadmap inovasi di sektor teknologi keuangan (ITSK) dan aset kripto. Dalam peta jalan dijelaskan, jumlah produk dan layanan ITSK diprediksi akan tumbuh dari 5 produk menjadi 100 produk di tahun 2028 mendatang. Hal tersebut juga akan dibarengi dengan peningkatan nilai transaksi aset kripto dari Rp301,75 triliun di Juni tahun ini menjadi Rp1.000 triliun dalam 4 tahun ke depan.
Merespons hal itu, Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa proyeksi tersebut memperlihatkan bahwa OJK selaku regulator memiliki keyakinan negeri ini memiliki potensi besar dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif.
“Proyeksi yang diberikan oleh OJK bukan hanya sekadar angka, melainkan cerminan dari potensi luar biasa yang dimiliki sektor teknologi keuangan di Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi.
Namun harus diakui, untuk mengejar target yang diharapkan diperlukan adanya peningkatan literasi keuangan digital, termasuk pengetahuan mengenai kripto di masyarakat luas. Terlebih lagi, dalam roadmap, OJK juga berniat untuk mendorong jumlah pengguna ITSK hingga 5 juta orang di tahun 2028 mendatang.
Baca Juga: OJK Bersiap Sesuaikan Pajak Kripto, Ini Bocorannya
Semakin Tinggi Tingkat Literasi, Semakin Aman Masyarakat
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, secara terpisah mengatakan bahwa literasi keuangan digital, termasuk di dalamnya pengetahuan tentang aset kripto, adalah bentuk pemberdayaan masyarakat di era digital.
“Semakin tinggi tingkat literasinya, maka semakin besar kemampuan masyarakat untuk bisa mengenali risiko, termasuk juga mengambil keputusan yang tepat dalam menggunakan layanan keuangan digital,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspkarindo-ABI), Yudhono Rawis, juga mendukung pandangan tersebut. Menurutnya, jika program strategis yang telah direncanakan oleh regulator dijalankan dengan baik, bukan tidak mungkin proyeksi nilai transaksi tersebut dapat terwujud.
Namun, ia menekankan perlunya sinergi yang kuat antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama membangun ekosistem kripto di Indonesia menjadi lebih baik.
Bagaimana pendapat Anda tentang dukungan pelaku usaha terhadap roadmap keuangan digital dan kripto OJK ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.