Hukum  

Pemprov Lampung paparkan upaya cegah ASN terlibat judi online



Kalau ternyata ada yang sudah bermain judi daring. Ini menjadi bentuk pelanggaran, sehingga kami akan melakukan pembinaan dan memberi hukuman berupa hukuman disiplin yang ditangani oleh inspektorat, biro hukum, dan badan kepegawaian daerah

Bandarlampung (Redaksi Nusa) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan kesiapan untuk memberi hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu yang menjadi pengguna judi daring atau online.

“Baik di Pemprov Lampung ataupun di pemerintah kabupaten (pemkab) serta kota (pemkot) jumlah ASN ada sebanyak dua ribu orang. Artinya dengan jumlah ini, jumlah pegawai yang harus diawasi sangat banyak, mungkin ada yang sudah main judi daring, tapi di antara itu ada juga yang belum bermain tapi berpotensi ikut main,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto di Bandarlampung, Selasa.

 

Ia mengatakan potensi kemungkinan penggunaan judi daring oleh ASN di wilayah itu dapat terjadi, sehingga bila ada yang terlibat sebagai pengguna judi daring maka pihaknya siap menindak tegas pegawai pemerintah setempat.

Baca juga: Kapolda Lampung ajak masyarakat perangi praktik judi online

 

“Kalau ternyata ada yang sudah bermain judi daring. Ini menjadi bentuk pelanggaran, sehingga kami akan melakukan pembinaan dan memberi hukuman berupa hukuman disiplin yang ditangani oleh inspektorat, biro hukum, dan badan kepegawaian daerah,” katanya.

 

Namun bila pelanggaran tersebut telah masuk dalam ranah pidana, kata dia, pemda akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tindakan sesuai mekanisme yang baku berupa hukum tindak pidana.

 

“Sejauh ini belum ada yang terindikasi terlibat untuk ASN di lingkungan pemda dan untuk melakukan pemeriksaan gawai per pribadi kami tidak melakukannya, karena hal tersebut masuk ranah privasi. Tapi akan ada pengawasan dalam bentuk lainnya,” ucap Fahrizal.

Baca juga: Polda Lampung tangkap dua selebgram dan 25 admin judi online

 

Menurut dia, upaya berupa tindakan pengawasan serta pembinaan kepada ASN guna mengantisipasi judi daring itu akan dilakukan secara berjenjang.

 

“Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan berjenjang, nanti setiap pejabat memiliki fungsi pengawasan kepada bawahannya dan di situ kita ada tim. Jadi mekanismenya semua kepala dinas mengawasi eselon tiga, kemudian eselon tiga mengawasi eselon empat. Dan dan eselon empat punya 3-4 orang staf yang harus diawasi. Dengan ini semua akan lebih efektif jadi pejabat secara berjenjang melekat mengawasi pegawainya,” kata Fahrizal

 

Diketahui, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni 2024, yang ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah berkomitmen cegah anak jadi korban judi online

Baca juga: Satgas ungkap penjudi online lintas profesi dari polisi hingga PNS

 

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *