“Pemprov Sulbar berupaya melakukan mediasi atas konflik sengketa lahan antara PT Mamuang dan masyarakat sekitar agar dapat dihadirkan solusi yang tidak merugikan semua pihak,” kata Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sulbar, Muhammad Iksan Mustari, di Mamuju, Jumat.
Ia mengatakan, konflik masyarakat dan PT Mamuang terjadi akibat masyarakat melakukan panen sawit di areal yang diklaim miliki perusahaan sawit PT Mamuang.
“Terdapat oknum pegawai kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang diduga melakukan provokasi agar masyarakat melakukan panen di areal perkebunan sawit yang diklaim sebagai hak guna usaha (HGU) PT Mamuang, sehingga terjadi konflik,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengatakan, Pemprov Sulbar bersama Pemkab Pasangkayu akan melakukan mediasi sehingga konflik tersebut dapat diselesaikan secara adil dan damai.
“Pemprov Sulbar akan mengajak kedua belah pihak PT Mamuang dan masyarakat agar dapat berdialog secara bersama dengan melibatkan stakeholder di Kabupaten Pasangkayu untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Pasangkayu juga akan melakukan inventarisasi permasalahan konflik sengketa lahan tersebut agar dapat menjadi rujukan penyelesaian masalah.
“Mediasi akan dibahas secara konstruktif dan berjenjang berdasarkan aturan yang berlaku agar penyelesaian konflik dapat diselesaikan sesuai dengan kewenangan pemerintah dan tidak berkepanjangan,” katanya.
Ia berharap agar upaya mediasi yang dilakukan pemerintah ini dapat terwujud dan selesai tanpa merugikan semua pihak.
Baca juga: DPRD Sulbar Batalkan Rapat Sengketa Lahan Sawit
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Guido Merung
Copyright © Redaksi Nusa 2024