Redaksi Nusa – Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh memastikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga negara asing, termasuk pengungsi Rohingya, yang ingin melangsungkan pernikahan. Mereka diminta untuk mematuhi dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. (Aprizal Rachmad/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)