Hukum  

Perbedaan SKCK yang diterbitkan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri



Jakarta (Redaksi Nusa) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia atas permohonan masyarakat untuk memenuhi persyaratan administrasi tertentu.

Dokumen yang memuat catatan kejahatan individu itu dibuat berdasarkan penyelidikan biodata dan riwayat kepolisian pemohon. Semula, semasa masih bernama SKKB, dokumen itu hanya diberikan kepada individu yang belum pernah tercatat melakukan tindak kejahatan hingga tanggal penerbitan dokumen.

Kini penerbitan SKCK dapat dilakukan di berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, namun terdapat perbedaan persyaratan dan fungsi di setiap tingkatannya.

Perbedaan utama terletak pada persyaratan dokumen; SKCK dari Polsek umumnya mensyaratkan fotokopi KTP, akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, kartu keluarga, sidik jari, dan pas foto, sementara Polres, Polda, dan Mabes Polri menambahkan persyaratan fotokopi paspor.

Fungsi SKCK juga bervariasi; SKCK dari Polsek digunakan untuk keperluan di wilayah Polsek seperti pencalonan kepala desa atau melanjutkan sekolah, sedangkan Polres mencakup keperluan di wilayah Polres seperti pencalonan pejabat publik atau masuk pendidikan PNS.

Baca juga: 778 siswa sekolah dibina di program SKCK Goes to School Polresta Bogor

SKCK dari Polda memiliki fungsi yang lebih luas, termasuk untuk memperoleh paspor/visa, bekerja di luar negeri, dan keperluan di wilayah Polda seperti menjadi notaris.

SKCK dari Mabes Polri diterbitkan untuk kepentingan pejabat negara tingkat pusat, warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri untuk sekolah/kunjungan, dan keperluan nasional/internasional seperti izin tinggal tetap di luar negeri atau naturalisasi.

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi CPNS / CASN dan pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Aturan terbaru penerbitan SKCK mensyaratkan tangkapan layar (screenshot) tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional pada sistem informasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Informasi tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Baca juga: Cara membuat dan memperpanjang SKCK

Dalam hal status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, dapat diganti dengan tanda bukti berupa:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran belum terdaftar dalam program JKN;
  • Dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dengan status nonaktif; atau
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran program JKN.

Dalam hal tanda bukti kepesertaan dalam program JKN belum dipenuhi, pemohon WNI segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan.

Meskipun persyaratan dokumen hampir sama di semua tingkatan, perbedaan fungsi SKCK berdasarkan wilayah yurisdiksi dan keperluan pemohon menjadi faktor penentu tempat pembuatan SKCK yang tepat.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku selama satu tahun dan bila pemohon merasa masih perlu SKCK, dokumen tersebut dapat diperpanjang lagi.

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu, landasannya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: BPJS Kesehatan evaluasi kepesertaan JKN jadi syarat wajib urus SKCK

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara daring, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai dengan urutan berikut:

  1. Unduh aplikasi Polri Super App.
  2. Daftar akun Super App Presisi.
  3. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, dan NPWP bagi yang memiliki.
  4. Pada halaman beranda, pilih menu “SKCK”.
  5. Pilih menu “Ajukan SKCK”.
  6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara daring.
  7. Klik “Mulai”.
  8. Isi data yang disyaratkan, keperluan, dan alamat sesuai KTP.
  9. Pilih metode pembayaran.
  10. Pilih “bayar”, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30 ribu
  11. Unduh kode batang (barcode) pendaftaran yang dikirimkan melalui surel (e-mail).
  12. Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirimkan melalui surel (e-mail).
  13. Lampirkan berkas persyaratan penerbitan SKCK dengan cara mendatangi petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang sudah dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sembari membawa barcode yang telah dikirimkan melalui surel untuk dipindai petugas agar SKCK dapat dicetak.

Baca juga: Berapa lama proses penerbitan SKCK?

Tata cara mendapatkan SKCK

1. Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Menunjukkan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Mengikuti instruksi pengambilan rumus sidik jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Menunjukkan tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.

Baca juga: Pengertian SKCK dan kegunaannya

Baca juga: Syarat dan biaya untuk memperpanjang SKCK

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Suryanto
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *