Hukum  

Pertamina Jatimbalinus selidiki kendaraan pribadi bawa BBM bersubsidi



Kupang (Redaksi Nusa) – PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyelidiki kejadian terbakarnya salah satu kendaraan pribadi yang membawa 420 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite setelah menabrak pos polisi di Kota Kupang pada Jumat (24/5) subuh.

“Penyelidikan dilakukan melalui pencocokan dengan rekaman CCTV dan surat rekomendasi yang dilampirkan saat membeli BBM bersubsidi,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga JatimBaliNus Ahad Rahedi saat dihubungi Redaksi Nusa dari Kupang, Sabtu siang.

Hal ini disampaikannya ketika dimintai keterangan soal terbakarnya sebuah kendaraan pribadi saat membawa sejumlah BBM Jenis Pertalite yang terbakar saat sedang dalam perjalanan ke tempat tujuan.

Api tiba-tiba keluar dari kabin kendaraan tersebut. Ketika pemilik kendaraan berinisial AL mengetahui api sudah membakar kendaraannya, maka dia kemudian langsung melompat tanpa menghentikan kendaraannya terlebih dahulu.

Alhasil, kendaraan terbakar dalam kondisi melaju itu menabrak pos polisi di Jalan El Tari Kota Kupang yang kemudian turut ludes terbakar hingga tersisa rangka kendaraan dan 420 liter BBM yang diangkutnya habis.

Ahad mengatakan bahwa pembelian BBM menggunakan kemasan di SPBU bisa dilayani dengan syarat membawa surat rekomendasi dari dinas terkait seperti Kelautan, Pertanian dan Koperasi/UMKM.

Surat rekomendasi tersebut ujar dia, sebagai dasar bentuk validasi dari dinas terkait bahwa ada masyarakat seperti nelayan, petani atau UMKM yang membutuhkan BBM untuk digunakan selain kendaraan yakni seperti perahu, traktor, mesin produksi UMKM.

“Kami melalui SPBU akan melayani berdasarkan kebutuhan yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut,” tambah dia.

Ahad menambahkan bahwa pihaknya tengah ke SPBU di sekitar wilayah kejadian melalui rekaman CCTV, untuk kemudian disesuaikan dengan dokumentasi surat rekomendasi yang ada.

“Jika pembelian membawa surat rekomendasi kami layani di SPBU, namun kemudian pada saat penggunaan tidak sesuai dengan peruntukkan surat dimaksud maka sudah diluar kewenangan kami untuk melakukan pemantauan,” tambah dia.

Ahad juga menambahkan bahwa salah satu kemungkinan pembelian dilakukan pada dini hari, mungkin untuk mencegah pelanggan lain menunggu terlalu lama dalam antrean.

Kasus ini juga sedang diselidiki oleh pihak Polresta Kupang Kota. Polisi belum bisa mengambil keterangan pemilik kendaraan karena ikut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

Tubuh korban terbakar bagian belakang dari pundak hingga pinggang belakang, luka bakar di kedua tangan bagian lengan hingga ujung jari, luka bakar bagian depan kedua kaki hingga paha, luka bakar sebagian wajah dan rambut.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Edy M Yakub
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *