Aktivitas aset digital di wilayah Eropa diprediksi akan semakin ketat. Pasalnya, selain pemberlakuan kebijakan terkait Markets in Crypto Assets (MiCA) yang akan membuat seluruh operasional entitas digital diatur secara komprehensif, Otoritas Perbankan Eropa (EBA) juga menyerukan pemberlakuan travel rule bagi masing-masing perusahaan kripto. Hal itu dilakukan untuk menjaga arus perputaran aset kripto bebas dari kegiatan gelap.
Dalam acuan kebijakan disebutkan bahwa setiap transfer dana dan aset kripto tertentu harus diinformasikan kepada otoritas terkait. Adapun subjek yang menjadi target dalam penerapan aturan ini adalah penyedia layanan pembayaran (PSP), PSP perantara (IPSP), penyedia layanan aset kripto (CASP), hingga CASP perantara (ICASP).
“Tujuannya adalah untuk mendeteksi informasi yang hilang atau tidak lengkap saat melakukan transfer dana,” ungkap EBA.
Aturan anyar ini juga akan menempatkan penyedia layanan kripto tunduk pada aturan Anti Pencucian Uang/Pemberantasan Pendanaan Terorisme (AML/CFT) Uni Eropa. EBA memberikan batas waktu untuk laporan terkait kepatuhan selama 2 bulan setelah publikasi dan mencatat bahwa pedoman tersebut akan mulai berlaku pada 30 Desember 2024, atau 6 bulan dari sekarang.
RUU Anti Pencucian Uang Sudah Lolos
Langkah EBA ini berhubungan dengan inisiatif Parlemen Uni Eropa yang telah meloloskan paket Undang-Undang (UU) guna memberikan kekuatan lebih kepada perangkat hukum UE untuk melawan pencucian uang dan pendanaan teror di lingkup kripto.
Paket aturan tersebut akan membuka akses langsung bagi beberapa elemen masyarakat terhadap informasi kepemilikan yang tersimpan dalam sistem registrasi nasional. Klausul dalam aturan tersebut termasuk langkah untuk meningkatkan uji tuntas dan pemeriksaan identitas pelanggan dari banyak lembaga, termasuk kripto.
Disebutkan juga bahwa setiap perusahaan kripto Eropa wajib melaporkan aktivitas mencurigakan ke unit intelijen keuangan (FIU) guna menghalau transaksi gelap.
“Regulator juga bisa memaksa CASP untuk melakukan uji tuntas pada pelanggan dan masing-masing entitas harus bisa melakukan verifikasi fakta pelanggannya,” jelas laporan.
Bagaimana pendapat Anda tentang topik ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.