Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni di Jambi, Minggu, mengatakan pihaknya menerima laporan dari oknum KN terkait video asusila tersebut, dimana KN merasa dirugikan atas beredarnya video itu.
“Kami dalami soal ilegal akses,” katanya.
Saat ini, polisi masih mendalami kronologi beredarnya video tersebut. Polisi menelusuri jejak handphone dan data-data dari telepon genggam milik KN.
“Kemana saja handphone ini pernah dibawa dan data-data pernah diberikan ke mana saja,” katanya.
Reza menegaskan, terkait informasi status kedua pemeran video asusila yang sudah menikah itu, polisi masih menelusurinya
“Pemeran sampaikan telah menikah, tapi kita harus cek dahulu dengan melihat dokumennya jadi masih kami dalami,” kata Reza.
Sementara itu, Kuasa Hukum KN, Abdurrahman Sayuti mengatakan bahwa telepon genggam milik KN sempat diperbaiki. Saat sedang proses service itu lah video pribadinya beredar.
Pihaknya menduga ada oknum yang memperjualbelikan video pribadi itu ke berbagai grup.
“Kami sudah buat laporan, bahwa KN adalah korban video viral itu,” katanya.
Ia mengatakan dugaan sementara video itu secara ilegal, yang mana handphone milik KN sempat diservis . Saat itu KN dimintai kata sandi telepon genggamnya dengan alasan mempermudah proses servis.
“Video itu diambil dan menyebar, bahkan saat dapat info tersebar handphone milik KN masih di tempat servis, ” kata dia.
Baca juga: Polda Jambi perkuat keahlian personel digital forensik siber
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi terima penghargaan dari Kapolri
Pewarta: Tuyani
Editor: Guido Merung
Copyright © Redaksi Nusa 2024