Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda mengatakan penahanan terhadap tersangka berinisial B dan MR tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara setelah keduanya diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik, Senin (6/5).
“Dari hasil gelar perkara disepakati bahwa kedua tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan,” kata AKP Marganda di Bintan, Rabu (8/5).
Kasat menjelaskan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat tanah tersebut. Masing-masing berinisial B, MR dan H yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
Khusus tersangka H, kata dia, Polres Bintan harus menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terlebih dahulu guna melakukan pemanggilan sekaligus memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Ia menyebut surat itu sudah dikirim dan diterima oleh Kemendagri pada tanggal 3 Mei 2024. Pihaknya masih menunggu jawaban surat dari Kemendagri sampai tanggal 3 Juni 2024.
“Kami harapkan jawaban dari Kemendagri dapat kami terima secepatnya, karena perkara ini merupakan satu rangkaian kejadian, sehingga ketiga tersangka harus dilakukan penyidikan,” ungkap AKP Marganda.
Sementara terhadap tersangka B dan tersangka MR saat ini sudah ditahan di Mapolres Bintan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 hingga 26 Mei 2024.
Satreskrim Polres Bintan segera menyelesaikan berkas perkara itu untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan guna dilakukan penelitian.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini sampai tuntas,” demikian Kasat Reskrim Polres Bintan.
Baca juga: Polisi tetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang tersangka kasus tanah
Baca juga: Polres Bintan ungkap kasus mafia tanah hingga penyelundupan PMI ilegal
Pewarta: Ogen
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024