Tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan terlebih dahulu
Jakarta (Redaksi Nusa) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengatakan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) merefleksikan harapan publik terhadap lembaga tersebut.
Oleh karena itu, KY berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat dengan berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta mematuhi prosedur yang ada.
Baca juga: KY ajak masyarakat berkolaborasi dalam pemantauan perkara PBH
“Laporan yang masuk ke KY tersebut merefleksikan besarnya harapan masyarakat terhadap KY. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan adanya pelanggaran kode etik hakim,” kata Sasmito sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
KY menggelar konferensi pers terkait Penanganan Laporan Masyarakat dan Pemantauan Persidangan Januari-April 2024 di Jakarta, Senin. Dijelaskan Sasmito, KY menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran KEPPH sepanjang Januari hingga April tahun ini.
Badan peradilan yang paling banyak dilaporkan ialah peradilan umum (178 laporan). Kemudian, peradilan agama (21 laporan), Mahkamah Agung (20 laporan), peradilan tata usaha negara(15 laporan), peradilan niaga (11 laporan), tipikor (8 laporan), hubungan industrial (7 laporan), militer (1 laporan), sementara laporan yang tidak terkait putusan ada 6 laporan.
Namun, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan terlebih dahulu.
Beberapa hal yang menjadi perhatian KY dalam melakukan verifikasi, antara lain memastikan laporan tersebut merupakan kewenangan KY, memastikan kelengkapan administrasi persyaratan, serta ada beberapa laporan yang diteruskan ke instansi lain.
Baca juga: Komisi Yudisial ungkap ada tiga hakim di NTB terlibat main perkara
“Dari 213 yang sudah diverifikasi, yang memenuhi syarat untuk diregistrasi itu tidak banyak, yaitu hanya 11 laporan di tahun 2024. Kemudian ada 39 laporan sebelum tahun 2024, sehingga total ada 50 laporan,” jelas Sasmito.
Di samping itu, KY juga menerima sebanyak 175 permohonan pemantauan persidangan sepanjang Januari hingga April 2024.
Jenis perkara yang paling banyak dimohonkan pemantauannya kepada KY ialah perdata (109 permohonan), pemilu (66 permohonan), pidana biasa (37 permohonan), tipikor (31 permohonan), praperadilan (17 permohonan), serta pidana khusus anak dan perempuan (12 permohonan).
Sebagai hasil tindak lanjut permohonan pemantauan, ada 39 permohonan yang tidak dapat dilakukan pemantauan, 166 permohonan masih dalam tahap analisis, dan 109 permohonan dan inisiatif telah dilakukan pemantauan.
“Kehadiran KY melakukan pemantauan persidangan ini diharapkan akan berdampak pada kepatuhan hakim dalam menjalankan KEPPH. KY akan memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” kata Sasmito.
Baca juga: Pegiat tekankan pentingnya pengawasan perempuan berhadapan hukum
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Sambas
Copyright © Redaksi Nusa 2024