Singapura Pimpin Adopsi Kripto Global 2024


Singapura berhasil memantapkan posisinya dalam adopsi kripto global. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Henley & Partners, Negeri Singa tersebut memiliki skor tertinggi dalam indeks adopsi kripto global, yaitu 45,7 dari nilai maksimal 60.

Posisi Singapura berada di atas Hong Kong dan Uni Emirat Arab (UEA), yang masing-masing meraup skor 42,1 dan 41,8. Indeks tersebut mengukur tingkat adopsi kripto secara publik, infrastruktur, inovasi dan teknologi, lingkungan regulasi, faktor ekonomi, dan keramahan kebijakan pajak di ruang kripto.

Indeks adopsi kripto 2024 | Sumber: Henley & Partners

“Singapura menduduki peringkat pertama lantaran posisinya yang lebih baik dalam hal penerapan regulasi yang mampu mendorong adopsi aset digital. Selain itu, sistem perbankan dan juga aturan layanan pembayaran yang ada di wilayah tersebut juga ikut mendukung pertumbuhan ruang kripto,” jelas laporan.

Sementara itu, Hong Kong yang merupakan bagian dari Wilayah Administrasi Khusus Cina dikatakan memiliki program pengembangan yang mampu mempromosikan pertumbuhan industri kripto melalui minat publik yang signifikan. Hong Kong juga memudahkan setiap individu untuk menggunakan aset kripto berkat kehadiran infrastruktur digital yang mumpuni.

Baca Juga: Sektor Gaming & Remitansi Bakal Jadi Katalis dalam Adopsi Kripto di ASEAN

Singapura Kalahkan Amerika Serikat dan Inggris

Penelitian yang dilakukan di 28 negara pada periode Juli hingga Agustus 2024 itu juga menempatkan wilayah Uni Emirat Arab (UEA) di peringkat ke-3, berada di atas Amerika Serikat dan juga Inggris yang berada di posisi ke-4 dan ke-5 dalam indeks adopsi kripto global 2024.

Tingginya penggunaan kripto di wilayah tersebut dipicu oleh terus bertumbuhnya minat publik pada aset digital. Ditambah, secara bersamaan pemerintah UEA juga berhasil menangkap peluang itu dengan menawarkan lingkungan usaha yang mampu mengakselerasi perkembangan kripto.

Menariknya, untuk hal pajak, UEA mendapatkan skor tertinggi dengan nilai 10,0, yang menunjukkan bahwa regulator setempat berhasil menerapkan aturan perpajakan yang tetap berpihak pada kelangsungan industri kripto.

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Tidak dijelaskan apakah negeri ini termasuk dalam penelitian yang dilakukan oleh Henley & Partners. Namun, jika dilihat dari jumlah pengguna, Indonesia termasuk salah satu pengguna kripto terbesar di Asia. Sampai dengan Juli saja, terdapat sekitar 20,59 juta pengguna kripto di Indonesia, yang merepresentasikan 7,31% dari total penduduk di tanah air.

Bagaimana pendapat Anda tentang posisi Singapura yang menduduki peringkat teratas dalam hal adopsi kripto global 2024 ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hedril News Companny