“Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan bentuk keseriusan TNI AL dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia khususnya yang masuk melalui wilayah perairan perbatasan RI-Malaysia,” kata Komandan Lantamal XIII Laksamana Pertama TNI Deni Herman di Tarakan, Sabtu.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 1.018 gram sabu di perbatasan
Danlantamal XIII menekankan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta secara masif dalam pelaksanaan patroli guna menjaga stabilitas keamanan dari segala bentuk pelanggaran hukum di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia.
Proses penggagalan penyelundupan narkoba tersebut terjadi pada waktu dilaksanakannya pengamanan dan pemeriksaan di Pelabuhan Tradisional Sawmill, Sebatik oleh Tim Gabungan TNI AL.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 70 kilogram sabu di Lampung
Saat dilakukan pemeriksaan terlihat seseorang yang tidak dikenal berperilaku mencurigakan dengan membawa sebuah tas ransel.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim gabungan TNI AL pada tas ransel yang dibawa, ditemukan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 45 kilogram sabu
Terduga kurir tersebut seorang pria berinisial WP (25) yang berdomisili Tarakan Barat.
WP mengaku diperintah oleh rekannya inisial AD domisili Malaysia, untuk berangkat dari Tawau, Malaysia dengan membawa tas ransel yang berisi sabu ke Sebatik dengan imbalan 500 Ringgit Malaysia.
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 14 Kg sabu dari Malaysia
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan 29 kg sabu-sabu dari Malaysia di Sumut
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © Redaksi Nusa 2024