Tok! Dubai Resmi Legalkan Kripto untuk Bayar Gaji



Pengadilan Tingkat Pertama Dubai baru saja membuat putusan revousioner dalam bidang ketenagakerjaan di wilayahnya. Melansir laporan media lokal, pengadilan telah memberikan perintah kepada perusahaan tertentu untuk membayar upah pegawainya yang belum dibayarkan, baik dalam bentuk fiat maupun kripto, sesuai dengan ketentuan kontrak kerja.

Kisruh itu bermula ketika perusahaan gagal membayar upah selama setengah tahun, menyusul dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan. Dalam kontrak kerja, tercantum bahwa pegawai berhak menerima gaji bulanan yang dibayarkan dalam bentuk fiat dan juga Ecowatt Token.

“Perusahaan belum membayar 5.250 token EcoWatt dari gaji selama 6 bulan,” jelas laporan.

Pendekatan progresif tersebut mengundang reaksi dari berbagai pihak, salah satunya datang dari pakar hukum, Navandeep Matta. Mitra Senior di Konsultan Hukum Kochhar & Co Inc. itu mengatakan bahwa pengadilan Dubai telah membuat keputusan penting dalam lanskap hukum dan ekonomi Uni Emirat Arab (UEA).

Menurut Matta, putusan tersebut menggarisbawahi prinsip bahwa upah merupakan hak dasar karyawan yang berakar pada perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya, dan fleksibilitas dalam mekanisme pembayaran upah menjadi salah satu sorotan penting dari putusan itu.

“Dengan memberikan sebagian gaji penggugat dalam bentuk token, pengadilan tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga mengimbangi kemajuan teknologi. Yang terpenting, metode pembayaran upah bisa berubah seiring berkembangnya waktu,” jelas Matta.

Kripto Diakui sebagai Alat Pembayaran Gaji

Sementara itu, Irina Heaver, Mitra di UEA NeosLegal, menyoroti kemampuan kripto yang pada akhirnya ditetapkan sebagai bentuk kompensasi yang sah untuk karyawan. Dalam pandangannya, pengadilan telah mengakui token proyek sebagai bagian sah dari gaji karyawan.

Namun, hal itu sama sekali tidak mengubah atau memengaruhi fakta bahwa dirham merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di UEA, dan setiap pembayaran gaji harus didaftarkan ke sistem yang sudah tersedia.

Seperti diketahui, saat ini di seluruh wilayah UEA terdapat lebih dari 3.000 perusahaan kripto yang mempekerjakan puluhan ribu pegawai. Di antaranya, beberapa proyek biasanya memberikan penghargaan kepada karyawannya dengan cara memberikan token proyek guna menyeleraskan kepentingan dengan keberhasilan proyek tersebut.

Bagaimana pendapat Anda tentang putusan pengadilan Dubai yang memerintahkan pembayaran gaji dalam bentuk kripto ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *