TRIV Jadi Anggota Bursa Kripto dan Kliring Komoditi Indonesia



Salah satu platform kripto asal Indonesia, TRIV, mengumumkan bahwa mereka telah berhasil bergabung sebagai anggota resmi PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) dan Kliring Komoditi Indonesia. Langkah tersebut diklaim bakal semakin mengukuhkan komitmen perusahaan untuk menyediakan layanan perdagangan dan investasi aset kripto sesuai dengan regulasi yang ada.

Pendiri & Chief Executive Officer (CEO) TRIV, Gabriel Rey, menyatakan keanggotaan ini bukan hanya bersifat formalitas. Bursa Kripto dan Kliring Komoditi Indonesia akan berperan sebagai penjamin dalam transaksi dan penyimpanan dana nasabah. Dengan begitu, keamanan dan integritas nasabah di TRIV bisa dijamin oleh lembaga yang kredibel.

“Dengan keanggotaan ini, perusahaan semakin percaya diri bahwa TRIV bisa menjadi tempat yang aman dan tepercaya di ekosistem kripto Indonesia,” jelasnya melalui keterangan resmi.

Gabriel mengakui, untuk bisa mendapatkan keanggotaan ini, TRIV memerlukan waktu sekitar 6 bulan untuk menjalani proses audit, sertifikasi, dan memenuhi berbagai persyaratan regulasi lainnya.

Kepala CFX, Subani, menambahkan dirinya berharap TRIV bisa terus mendukung industri kripto di Indonesia agar bersama-sama menciptakan ekosistem kripto yang lebih baik.

“TRIV telah resmi mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan SPAK. Bersama bursa, lembaga kliring, dan kustodian, kita bisa menciptakan ekosistem kripto di Indonesia yang lebih baik lagi,” ungkap Subani.

Sebagai bagian dari komitmennya, TRIV menyatakan akan terus berinovasi dalam menyediakan layanan jual beli aset kripto yang mengikuti perkembangan industri kripto secara global dengan menyediakan lebih dari 700 pilihan koin.

Baca Juga: Lawan Pencucian Uang, Bappebti Dorong Penerapan KYC di Industri Kripto

Bappebti Telah Berikan Batas Waktu

Dengan sudah dikantonginya SPAB dan SPAK, maka TRIV akan bergabung dengan belasan entitas lainnya yang juga telah memperoleh persetujuan tersebut. Seperti diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), melalui Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka sudah memberikan batas waktu bagi Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) untuk segera mendapatkan izin sebagai PFAK hingga 16 Oktober mendatang.

Kepala Bappebti, Kasan, menjelaskan bahwa aturan itu dimaksudkan bukan hanya untuk melindungi investor, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang sehat dan berkelanjutan.

Bagaimana pendapat Anda tentang masuknya TRIV sebagai anggota Bursa dan Kliring Komoditi Indonesia ini? Yuk, sampaikan pendapat Anda di grup Telegram kami. Jangan lupa follow akun Instagram dan Twitter RedaksiNusa Indonesia, agar Anda tetap update dengan informasi terkini seputar dunia kripto!

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *