Hukum  

Waka Komisi III beri catatan kepada pesepak bola naturalisasi



Dan yang terakhir harus belajar budaya Indonesia

Jakarta (Redaksi Nusa) – Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh memberikan beberapa catatan kepada dua pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, yang mengikuti proses naturalisasi.

“Ada beberapa catatan untuk saudara Calvin dan Jens,” kata Pangeran yang memimpin rapat kerja Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia berpesan agar kedua pemain sepak bola itu setelah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) harus bisa berbahasa Indonesia, hafal Pancasila, dan hafal lagu Indonesia Raya.

“Dan yang terakhir harus belajar budaya Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi dan mendukung kebijakan naturalisasi atlet untuk memajukan persepakbolaan Tanah Air.

Menurut dia, kebijakan naturalisasi tersebut tidak menyingkirkan talenta atlet lokal, melainkan justru dapat mentransfer pengetahuan sehingga mendorong motivasi atlet-atlet lokal.

“Menurut kami ya, tidak ada namanya dikotomi lah ketika kita memaksimalkan program ini dengan memaksimalkan teman-teman, adik-adik pemain lokal, local pride. Justru pemain-pemain lokal semakin bagus main-nya, semakin terdongkrak motivasinya dengan adanya kebijakan ini,” ujar dia.

Adapun, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar menuturkan proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap dua pemain sepak bola itu dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara.

Baca juga: Kemenkumham: Naturalisasi atlet upaya tingkatkan prestasi olahraga RI

Baca juga: Dirjen AHU: 36 atlet asing dinaturalisasi sejak 2010

“Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah di bidang olahraga yang meliputi perekrutan, pendidikan, pelatihan pembinaan, dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat regional dan internasional sehingga dapat memajukan prestasi tim nasional serta mengharumkan nama Indonesia,” tuturnya.

Dia mengatakan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap dua atlet sepak bola tersebut sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia dalam rangka implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

“Sekaligus memberikan transfer knowledge kepada para atlet sepak bola Indonesia, termasuk membantu dalam melakukan pembinaan atlet secara berjenjang, meliputi usia dini dan usia muda,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa pencarian bakat (talent scouting) yang dilakukan pihaknya juga tidak hanya menyasar kepada para atlet yang menggeluti bidang olahraga, melainkan para diaspora Indonesia yang memiliki spesialisasi di berbagai bidang lainnya.

“Kita juga sudah mulai mengidentifikasi potensi-potensi mereka-mereka diaspora kita, yang masih bersekolah di tempat-tempat yang baik, bagus di luar negeri, dan juga mereka yang berprestasi atau menduduki jabatan-jabatan strategis di berbagai perusahaan asing di luar negeri ataupun pemerintah asing,” imbuh Cahyo.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *