Hukum  

Warisan: pengertian dan jenis hukumnya



Jakarta (Redaksi Nusa) – Warisan merupakan pemberian maupun peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia. Warisan dianggap bagi sebagian orang sebagai simbol kasih sayang dan upaya untuk memastikan kesejahteraan keturunannya.

Lantas apa itu warisan? Warisan berasal dari kata serapan bahasa Arab diartikan sebagai berpindahnya sesuatu (aset) dari seseorang ke orang lain, mengutip laman Media Keuangan Kementerian Keuangan.

Warisan diartikan sebagai sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, harta pusaka yang tidak sedikit jumlahnya, hal ini mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Warisan merujuk pada harta atau kekayaan berupa aset berharga yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia (pewaris), bisa berupa properti, uang tunai, dan benda berharga lainnya.

Dalam warisan, setidaknya ada tiga unsur berikut, yakni:

1. Pewaris

Pewaris merupakan orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta benda untuk dibagikan kepada yang berhak (ahli waris).

Orang yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Umumnya, pewaris memberikan harta, kewajiban, ataupun utang kepada ahli waris.

2. Ahli waris

Ahli waris merupakan kumpulan orang yang berhak untuk mendapatkan harta warisan dari pewaris yang telah meninggal dunia berdasarkan bagian-bagian yang telah disepakati.

Penentuan ahli waris dilakukan berdasarkan nasab atau hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Ahli waris ini memiliki hak secara hukum untuk menerima seluruh harta, kewajiban, bahkan utang yang ditinggalkan pewaris.

3. Harta warisan

Harta warisan merupakan sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia.

Warisan tidak hanya berupa harta, tetapi dapat berupa utang yang harus dibayar oleh orang yang masih hidup dan menjadi pewaris atau ahli warisnya.

Baca juga: Pembagian warisan dalam Islam 

Baca juga: Pengertian talak dan perbedaan talak satu, dua dan tiga

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © Redaksi Nusa 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *