Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melelang barang rampasan negara baik berupa tanah, tanah dan bangunan, dan truk dengan total senilai Rp4,91 miliar, sehingga bagi siapa saja yang berminat diperbolehkan mengikuti lelang tersebut.
Pelaksanaan lelang, katanya, dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum di alamat www.lelang.go.id/ www.portal.lelang.go.id oleh KPKNL di Jalan Juanda, Kota Samarinda.
Baca juga: KPK lelang barang rampasan terpidana Karomani
Kemudian sebidang tanah luas 196 m² plus bangunan ruko seluas 336 m² di Jalan Damanhuri, Kecamatan Sungai Pinang dengan nilai limit Rp1,14 miliar, sebidang tanah luas 355 m² plus bangunan rumah dua lantai luas 302 m² di Jalan Telkom, Kelurahan Sambutan dengan limit Rp1,29 miliar.
Baca juga: KPK lelang barang rampasan terpidana Neneng Hasanah Yasin
Sebidang tanah luas 249 m² plus bangunan seluas 139 m² dengan nilai limit Rp250,03 juta, sebidang tanah seluas 240 m² plus bangunan ruko dua lantai seluas 320 m² dengan nilai limit Rp1,36 miliar, dan truk Mitsubishi Canter tahun 2021 dengan nilai limit Rp145,6 juta.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © Redaksi Nusa 2024